.

Rabu, 21 Oktober 2009

PERSONEL DSC



Description:

Harry Samputra Agus, S.H (Harry) luluasan sarjana hukum Univ.Indonesia. Ahli hukum perdata dan perikatan. Menguasai seluk beluk hukum perbankan dan pemberian kredit.



Description:

Waluyo Rahayu, S.H (Ayu), lulusan sarjana hukum Univ. Krisdwipayana. Ahli hukum perdata dan masalah-masalah kredit perbankan. Memiliki skill negosiasi dengan Bank dan debt collector. Memahami penyelesaian kredit macet secara hukum.





Description:

Nurfadzilah (Zilla) lulusan Administrasi Politeknik Univ Indonesia, spesialis dalam menegosiasikan tagihan kredit nasabah di Bank Mandiri, Standard Chartered Bank, HSBC, ANZ, dll.






Description:

Rizki Novianti, S.E,(Kiki) sarjana ekonomi Lulusan Univ. Trisakti. banyak menegosiasikan tagihan nasabah khususnya dengan Bank BII, Citi Bank, Standard Chartered, HSBC, Bank Mandiri. ANZ dll.





Description:

Ariefan Joefry (Arif), tim marketing DSC. Memahami seluk beluk kartu kredit dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kartu kredit.

Kamis, 23 April 2009

CARA KERJA DSC DALAM A & Q





Bagaimanakah menggunakan jasa DSC ?


Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa DSC harus menyerahkan:

- Kartu Tanda Penduduk (terbaru/yang masih berlaku)
- billing statement terakhir
- Surat Kuasa (kami sediakan)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Tagihan (kami sediakan)
- Permohon Keringanan Pembayaran (kami sediakan)
- Perjanjian Jasa Hukum (kami sediakan)

Berapakah fee yang harus kami sediakan?

Kami tetapkan fee 10% (sepuluh pesen) dari total tagihan. Contoh total tagihan anda sebesar Rp10.000.000,- x 10% = Rp1000.000,- (fee DSC)

Untuk tagihan di bawah Rp5000.000,- (lima juta Rupiah) kami tetapkan fee Rp600.000,- (enam ratus Ribu Rupiah).


Bagaimanakah Alur Kerja DSC ?

# 1. Klien menyerahkan kuasa kepada kami #2. Dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemberian kuasa kami berkirim surat perihal permohonan keringanan atau penjadwalan ulang ke Bank qq Card/billing Center #3. Kami akan bertemu dengan billing officer Bank ybs untuk menegosiasikan permohonan # 4. Jawaban dari Bank

Kami akan kirimkan juga semua dokumen-dokumen yang kami kirimkan ke bank kepada anda sebagai dasar bahwa anda mempunyai itikad baik menyelesaikan jika Debt Collector menagih Anda.

Apakah setelah kami berikan kuasa kepada DSC kami bebas dari kedatangan Debt Kolektor ?

Pertama kami sampaikan bagi Anda yang terlambat membayar tagihan lebih dari 3 bulan bank biasanya akan melempar tagihan anda kepada Debt Kolektor. Walaupun itu perlu dipertanyakan legalitasnya. Jika anda sudah menguasakan kepada DSC maka anda berhak mengatakan kepada Debt Collector (DC) bahwa anda sudah menguasakan pembayaran kartu kredit Anda kepada DSC. Namun bagi anda yang belum terlambat kurang dari 3 bulan, oleh karena anda sudah memberikan kuasa kepada kami, maka kantor kami mejadi domisili hukum anda dan Debt Collector datang ke kantor kami.


Bagaimana jika debt collector tersebut tidak mau mengerti ?

Jika hal itu terjadi, anda bisa segera menghubungi kami dan lewat telpon (hp) kami akan jelaskan kepada DC ybs. Kami akan jelaskan bahwa kami sedang minta keringanan atau reschedule untuk anda ke Bank. Jika DC tersebut tetap tidak mau mengerti dan membuat keributan kami akan datang kerumah anda tentu dengan meminta bantuan aparat setempat.


Saya ingin melunasi seluruh tagihan kartu kredit saya tetapi saya belum mempunyai dana. Saya mau menjual tanah atau kendaraan saya untuk pelunasan tagihan, namun kendalanya adalah saya sedang menunggu harga jual yang cocok, sedangkan Debt Collector yang datang kepada saya tetap tidak mau mengerti ?

Bagi anda yang membutuhkan tempo / waktu untuk melunasi seluruh tagihan kartu kredit sedangkan Bank sudah melimpahkan permasalahan Kartu Kredit anda ke Agent Debt Collector kami bisa menghadapi dan menegosiasikan Debt Collector yang datang kepada Anda. Kami akan tangani Debt Collector yang datang sampai dengan Anda berhasil menjual aset anda dengan harga yang cocok.

Selasa, 17 Maret 2009

3 JENIS JASA DSC




1. NASABAH YANG MEMINTA KERINGANAN TAGIHAN DALAM MENUTUP KARTU KREDITNYA

Bagi anda yang ingin menutup seluruh kartu kredit namun oleh karena kesulitan finansial tidak mampu membayar seluruhnya maka kami dapat meminta keringanan (discount) kepada bank penerbit kartu kredit.

2. NASABAH YANG INGIN MINTA MENCICIL TAGIHAN SESUAI DENGAN KEMAMPUAN

Bagi anda yang merasa berat untuk membayar sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera dalam billing statement kami bisa menogosiasikan kepada bank untuk minta pembayaran tagihan secara mencicil sesuai dengan kemampuan.

3. PENANGANAN DEBT COLLECTOR

Bagi Anda yang tidak mempunyai dana untuk melunasi seluruh tagihan namun anda membutuhkan tempo / waktu untuk melunasinya misalnya sampai dengan aset anda terjual, sedangkan bank sudah melempar kredit anda kepada Agent Debt Collector sedangkan anda tidak mau berurusan dengan debt collector maka anda bisa melimpahkan penanganan debt collector kepada kami.